Lewat Asistensi, Bea Cukai Pastikan Para Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan

Lewat Asistensi, Bea Cukai Pastikan Para Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan

--

Untuk menjaga dan mempertahankan beberapa kriteria yang menjadi persyaratan perusahaan MITA, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring dan penelitian lapangan terhadap perusahaan MITA dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK-211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepaebanan dan Peraturan Dirjen PER-11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan.

“Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring ke salah satu MITA di bawah pengawasannya, yaitu PT Malindo Feedmil, Tbk yang berada di Gresik dengan komoditas mayoritas adalah raw material untuk pakan ternak. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pengujian atas beberapa kriteria, antara lain pengujian sistem pengendalian internal atas pencatatan kegiatan impor dan ekspor, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, dan pengujian dokumen kepabeanan secara sampling. Harapannya, dengan adanya kegiatan ini perusahaan MITA dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang mendapatkan pelayanan khusus kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: