Terkini

Pilihan


Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Ngaku Temukan Salinan Dokumen yang Dibakar Oknum Pegawai Dinas

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Ngaku Temukan Salinan Dokumen yang Dibakar Oknum Pegawai Dinas

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

(BACA JUGA:Geledah Ruangan Wali Kota Ambon, KPK Amankan Dokumen Keuangan dan Bukti Elektronik)

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew selaku penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara Amri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: