Nama KTP Minimal Dua Kata, Dirjen Dukcapil: Satu Kata Boleh, Jika Pemohon Bersikeras

Nama KTP Minimal Dua Kata, Dirjen Dukcapil: Satu Kata Boleh, Jika Pemohon Bersikeras

Swafoto atau Selfi Bareng KTP Elektronik rawan disalahgunakan.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

(BACA JUGA:Aksi Pencuri Meloloskan Diri Ini Unik, Kepergok Curi HP, Maling Panik Masuk Gorong-gorong, Akhirnya Pelaku...)

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. 

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. 

Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(BACA JUGA:Pabrik Kerupuk Dizarah Tiga Karyawannya, Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Begini Modusnya...) 

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. 

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.

(BACA JUGA:Mobil Balap Listrik Formula E yang Didatangkan dari Berlin Jerman Diperiksa Bea Cukai)

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: