Dinas LH Kota Bekasi Akui TPS Ilegal Banyak Muncul Akibat Volume Sampah yang Tinggi

Dinas LH Kota Bekasi Akui TPS Ilegal Banyak Muncul Akibat Volume Sampah yang Tinggi

Ilustrasi sampah.-Pexels-Pixabay

BEKASI, FIN.CO.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana mengakui munculnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayahnya diakibatkan volume sampah per hari yang sangat tinggi.

"Ya kalau TPS yang liar sesuai dengan tempatnya ada, karena Kota Bekasi dalam satu hari memproduksi sampah itu dari warga masyarakat kurang lebih 1.800 ton setiap hari," ucap Yayan Yuliana saat dikonfirmasi, Sabtu 21 Mei 2022.

(BACA JUGA:Viral Seorang Pria Geram Ditegur karena Buang Sampah Sebarangan, Dinas LH Kota Bekasi: Bakal Ada Sanksi)

Yayan Yuliana menuturkan, sampah yang bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu tidak bisa seluruhnya namun hanya bisa beberapa persen saja.

"Yang bisa diangkut ke TPA Sumur Batu itu cuman 70 persen, jadi nggak bisa 100 persen produksi sampah masyarakat Kota Bekasi diangku ke TPA, sisaya 30 persen itu masih ada orang yang bandel buang sembarangan kaya TPS ilegal," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yayan Yuliana tidak menyangkal banyak bermunculan TPS ilegal dikarenakan kapasitas TPA sudah penuh, serta kapasitas truk sampah yang mengangkut juga terbatas.

(BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Gorok Leher Pria Bertato di Bekasi, Katanya Lagi Tes Ilmu Kanuragan, Begini Penjelasan Polisi)

Pihaknya juga menjelaskan bahwa setiap tahun TPA diupayakan untuk diperluas, namun karena adanya keterbatasan pihaknya lebih memfokuskan pengelolaan sampah di TPA dan membentuk kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah.

"Makanya kita dorong kepada masyarakat untuk pengurangan sampah seperti memilah sampah, kemudian memisahkan barang-barang bernilai ekonomis, kita beraharap yang 30 persen itu bisa dikurangin ya di hulu gitu bukan di hilir di TPA, pengurangan hulu ini yang kita dorong ke masyarakat," tuturnya.

Guna mengantisipasi penumpukan sampah di TPS ataupun TPA, pihaknya juga meberikan aturan kepada mall, komplek perkantoran, komplek bisnis untuk mengelola sampah sendiri. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: