Pengakuan Pelaku Gorok Leher Pria Bertato di Bekasi, Katanya Lagi Tes Ilmu Kanuragan, Begini Penjelasan Polisi

Pengakuan Pelaku Gorok Leher Pria Bertato di Bekasi, Katanya Lagi Tes Ilmu Kanuragan, Begini Penjelasan Polisi

Pelaku gorok leher pria bertato di Bekasi yang ditutup styrofoam. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap seorang pria bertato yang jasadnya ditemukan warga terbungkus styrofoam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya terungkap. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku ialah menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok. 

(BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Sopir Bus Menyelamatkan Seluruh Penumpang, Saat Pecah Ban di KM70 Tol Balikpapan-Samarinda )

"Setelah korban meninggal dunia, pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam. Kemudian meninggalkan mayat korban di TKP," kata Zulpan di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Zulpan mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini berinisial AM (50) dengan korbannya berinisial D. Hubungan keduanya sebagai rekan kerja.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat soal penemuan mayat pada Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Petugas kemudian melakukan identifikasi terhadap korban dan menemukan keterangan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama AM. Petugas langsung bergerak mencari keberadaan AM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

(BACA JUGA:Ribuan Warga Bekasi Pilih Pindah ke Luar Kota Setelah Lebaran, Ternyata Ini Alasannya)

Petugas kemudian menemukan AM dan saat diperiksa AM mengakui bahwa dirinya membunuh korban dengan golok. Namun hal itu atas permintaan korban sendiri.

"Menurut pengakuan dari tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban. Itu pengakuannya," kata Zulpan.

Meski demikian, polisi tak serta merta mempercayai keterangan AM. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, polisi menetapkan AM tersangka dan langsung ditahan.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap AM yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub3 Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: