Terkini

Pilihan


Dikabarkan Jadi ATM Oknum Polisi, Pelapor: Saya tak Pernah Diperas Penyidik, Tidak Benar

Dikabarkan Jadi ATM Oknum Polisi, Pelapor: Saya tak Pernah Diperas Penyidik, Tidak Benar

ilustrasi polisi-dok-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan meluruskan informasi yang beredar soal pelapor kasus penipuan Bambang Djaya menjadi "ATM" atau korban pemerasan oleh oknum anggota Polsek Pancoran.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Jakarta Selatan langsung menindaklanjuti informasi itu, termasuk asistensi kasus penipuan yang dilaporkan Bambang Djaya.

(BACA JUGA:Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Protes, Logonya Dipakai Menyelenggarakan Muktamar)

"Kami sudah memastikan, penyidiknya juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasusnya, juga pelapornya," kata Budhi di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.

Budhi mengungkapkan awalnya kasus laporan Bambang Djaya ditangani Polsek Pancoran, namun saat ini telah diambil alih Polres Metro Jakarta Selatan.

Jika terdapat dua alat bukti yang cukup, menurut dia, maka kasus tersebut akan bergulir hingga persidangan di pengadilan.

(BACA JUGA:Revitalisasi Halte TransJakarta Rp148 M, Pemprov DKI Jakarta Tunjuk Waskita Karya )

"Namun, jika tidak terbukti, pasti melalui proses gelar perkara," ujar Budhi.

Perwira menengah kepolisian itu menjamin penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani laporan Bambang Djaya itu akan bekerja profesional dan sesuai aturan.

Budhi menjelaskan kronologis awal ketika Bambang Djaya melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Pancoran pada 2020, hingga naik status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan.

(BACA JUGA:Formula E Digelar 4 Juni, Gembong PDI P: Nonton di Televisi Saja, Bisa Sambil Minum Kopi di Rumah)

Dis menyebutkan penyidik Polsek Pancoran menetapkan tersangka dugaan kasus penipuan tersebut, kemudian menahan tersangka tersebut.

Saat proses tersebut berjalan, Budhi mengemukakan terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor melalui pembayaran yang belum diterima sepenuhnya oleh pelapor, dilengkapi perjanjian tertulis, sehingga penyidik menangguhkan penahanan tersangka.

Setelah penangguhan tersebut dituturkan Budhi, tersangka mengingkari kesepakatan tersebut sehingga kasus tersebut tidak kunjung selesai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: