Modus Baru, Cari Pengendara di Bawah Umur, Pura-pura Jadi Korban Penganiayaan, Kemudian Ambil Motor Korban

Modus Baru, Cari Pengendara di Bawah Umur, Pura-pura Jadi Korban Penganiayaan, Kemudian Ambil Motor Korban

Ilustrasi - Begal--PMJ news

Tersangka telah mencuri 14 motor dari yang mayoritas berjenis matic. Aksi mereka akhirnya terhenti setelah polisi menangkap ER di wilayah Jakarta Barat pada Minggu (8/5).

Setelah itu, polisi lalu mendapati informasi keberadaan tersangka lain. "Kita tangkap para tersangka masih di wilayah Jakarta," kata Pasma.

Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

(BACA JUGA:Survei Terbaru, Ternyata Prabowo Subianto Paling Banyak Dipilih Generasi Digital Natives Lho)

Sedangkan tersangka STR, PF dan MR dengan Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: