Buru Tersangka Kasus Fahrenheit di Luar Negeri, Polri Berencana Terbitkan Red Notice

Buru Tersangka Kasus Fahrenheit di Luar Negeri, Polri Berencana Terbitkan Red Notice

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko (tengah).-Tribrata News Malang-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Polri berencana mengajukan penerbitan red notice bagi lima tersangka penipuan investasi robot trading melalui aplikasi Fahrenheit yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya termasuk bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Empat tersangka lainnya berinisial D, IL, DB dan MF ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sisanya lima tersangka masih buronan, yakni berinisial HA, FN, DL, WL dan HD.

(BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong Fahrenheit, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp124 Miliar)

“Saat ini penyidik sudah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi dan menerbitkan DPO serta melengkapi administrasi lainnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Gatot, apabila semua persyaratan untuk pengajuan pencekalan sudah lengkap, selanjutnya penyidik bersurat kepada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk mengajukan “red notice” kelima tersangka.

“Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Divisi Hubinter Polri untuk penerbitan red notice,” kata Gatot.

(BACA JUGA:Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, Begini Modus Para Tersangka)

Perkembangan perkara saat ini, penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127,9 miliar, serta 25 orang saksi terkait lainnya.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset para tersangka, termasuk bos Fahrenheit, Hendry Susanto, berupa satu unit apartemen Taman Anggrek seharga Rp2 miliar, pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp44,5 miliar.

Fahrenheit selaku robot trading crypto adalah sistem trading tanpa perlu selalu memperhatikan market dan berita karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi oleh trader berpengalaman. Dalam pengoperasiannya robot trading ini akan menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan equitas yang ada dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari.

(BACA JUGA:Bos Fahrenheit Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Terancam 20 Tahun Penjara)

Namun faktanya, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit dengan skema piramida (ponzy).

Kemudian PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, di mana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker yang juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: