Bekasi

Polres Bekasi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Terancam Hukuman Mati

fin.co.id - 17/05/2022, 17:56 WIB

Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota terhadap dua pengedar narkoba di Kota Bekasi, Jawa Barat.

BEKASI, FIN.CO.ID - Jajaran Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku yang berprofesi sebagai pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki menjelaskan para tersangka sempat memanfaatkan situasi saat pihak kepolisian melakukan pengamanan arus mudik. Namun, ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku.

(BACA JUGA: Resmi, Tiga Klub Sepakbola Bermarkas di Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi)

Pada penangkapan kali ini, pihak Satres Narkoba berhasil menangkap dua orang pada kesempatan berbeda beserta barang bukti narkotika yang beragam.

"Yang pertama pada hari Rabu tanggal 27 April tahun 2022 lalu, kami berhasil menangkap pengedar yang terbukti membawa sabu dan juga ganja berinisial NS usia 36 tahun," kata Hengki dalam konfrensi pers, Selasa 17 Mei 2022.

Dari tangan warga Jalan Sulawesi Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 303 gram dan ganja 30,05 gram.

(BACA JUGA: Oalah, Ternyata Tamu Terjebak Lift di Gedung Pertemuan Bekasi Bukan yang Pertama Kali)

Pada kesempatan berbeda, pihak Satres Narkoba juga berhasil menangkap satu pelaku lain yang bertempat tinggal di Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Yang kedua pada tanggal 2 Mei tahun 2022, kami berhasil mengamankan satu pengedar berinisial BS berusia 21 yang terbukti kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja," tuturnya.

Menurut Hengki, BS kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 21,101kg.

(BACA JUGA: Pengunjung Rumah Makan di Bekasi Terjebak Dalam Lift, 7 Orang Baru Keluar Setelah 30 Menit Damkar TIba)

Dari pengakuan para tersangka, barang terlarang tersebut rencananya bakal diedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Bogor, dan juga Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, NS dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 pasal 11 ayat 1 undang-undang nomor RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan BS dijerat pasal 114 sub pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau dikenakan pidana mati. (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Penulis