Peran Syahbandar Jadi Kunci Keselamatan Pelayaran, Kewenangannya Tak Boleh 'Dikebiri'

Peran Syahbandar Jadi Kunci Keselamatan Pelayaran, Kewenangannya Tak Boleh 'Dikebiri'

Pengamat maritim, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa-Istimewa-

"Siapapun setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, akan berdampak pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Terlepas dari itu semua saya berdoa demi keselamatan transportasi dalam masa mudik 2022 ini dapat terwujud dengan aman, tertib dan lancar," ujarnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: