Peran Syahbandar Jadi Kunci Keselamatan Pelayaran, Kewenangannya Tak Boleh 'Dikebiri'

Peran Syahbandar Jadi Kunci Keselamatan Pelayaran, Kewenangannya Tak Boleh 'Dikebiri'

Pengamat maritim, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa-Istimewa-

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah telah mencabut larangan mudik selama musim liburan Idul Fitri pada awal Mei 2022. 

Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, diprediksi orang bepergian menggunakan transportasi laut sebesar 1,4 juta penumpang atau naik sebanyak 234 persen dari tahun 2021. 

(BACA JUGA:ID FOOD Kirim Minyak Goreng Pangan dan Gula ke Indonesia Timur Dengan Tol Laut )

Untuk mengantisipasi lonjakan peningkatan penumpang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.186 unit dengan kapasitas 2,46 juta orang penumpang.

Prediksi peningkatan penumpang kapal laut di tengah pelonggaran mudik ini mendapat tanggapan dari Pengamat Maritim yang juga Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI)  Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, M.Mar. 

"Saya berharap soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut. Jangan sampai suasana gembira dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri berubah menjadi duka," kata Capt. Hakeng kepada media Jumat 29 April 2022. 

Dia meminta kepada Kementerian Perhubungan dan seluruh pemilik kapal (operator) untuk memastikan bahwa seluruh kapal dalam keadaan laik laut.

(BACA JUGA:Ngeri di Tengah Laut Kapal Penangkap Ikan Terbakar, Begini Nasib 10 ABK-nya)

"Pastikan seluruh kapal dalam kondisi baik dan laksanakan uji kelaiklautan kapal pada kesempatan pertama," tegasnya.

Lebih lanjut Capt. Hakeng juga mencermati beredarnya video pernyataan dari salah satu petinggi di Kementerian Perhubungan terkait penambahan jumlah penumpang atau muatan yang diberi kelonggaran untuk dapat dimuat di kapal sebesar 30 hingga 75 persen ketika terjadi lonjakan. 

Begitu juga terkait tentang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar yang akan melibatkan pihak kepolisian. 

Menurut Capt. Hakeng, penambahan jumlah muatan ke kapal harus sangat diperhitungkan serta harus sesuai aturan. 

(BACA JUGA:Sering 'Paksa' Jamaah Untuk Sedekah, Ternyata Uangnya Oleh Ustaz Yusuf Mansur Digunakan Buat Ini)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: