Curiga! Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Nicho Silalahi: Apa Mungkin Ditjen Bermain Sendiri?

Curiga! Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Nicho Silalahi: Apa Mungkin Ditjen Bermain Sendiri?

Nicho Sialalahi curigai Ditjen Kemendag jadi tersangka kasus minyak goreng--Instagram / @nicho_silalahi

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.  

Secara keseluruhan, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain IWW, ketiga tersangka lain yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.  

(BACA JUGA:Dorong Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Bangun Koordinasi dengan Berbagai Instansi)

Menurut Burhanuddin, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.   

Ia menyebut, IWW selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.  

Sebelumnya, jaksa penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: