Kemendag Bantah Sebar Surat Undangan Pelatihan Penerima Bantuan Modal Usaha

Kemendag Bantah Sebar Surat Undangan Pelatihan Penerima Bantuan Modal Usaha

Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag).-e-ska.kemendag.go.id-

FIN.CO.ID- Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah menyebarkan surat undangan ke masyarakat untuk menerima bantuan modal pelaku usaha khususnya di Bali pada tanggal 7 hingga 9 Februari 2024.

"Beredar surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal tertanggal 2 Februari 2024 mengatasnamakan Kementerian Perdagangan. Surat tersebut palsu," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2024.

Suhanto mengatakan Kemendag tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara pelatihan dan penerimaan bantuan modal tersebut.

BACA JUGA:

Ia menjelaskan Kemendag memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kemendag menyelenggarakan fungsi, di antaranya perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.

Tugas lainnya adalah di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

BACA JUGA:

Suhanto menjelaskan terdapat juga kebijakan bidang perdagangan dalam negeri, seperti program fasilitasi 1.000 warung yang dibuat berdasarkan kebijakan Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sementara itu, pendampingan pengelolaan warung modern dan akses pembiayaan diberikan melalui perbankan, yaitu berupa bantuan kredit usaha rakyat (KUR) dan supermikro.

Suhanto menerangkan masyarakat yang berminat untuk mendirikan warung dapat menghubungi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan mencantumkan identitas dan lokasi pendirian warung. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Layanan Informasi bidang Perdagangan Dalam Negeri 0811-1068-1818 atau 0811-1061-919.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan bersama pemasok dan perbankan yang tergabung dalam program akan melakukan verifikasi kelayakan usaha pendirian warung. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: