Bea Cukai Gelar Kampanye “Gempur Rokol Ilegal”: Berikut Cara Jitu Kenali Pita Cukai Palsu

Bea Cukai Gelar Kampanye “Gempur Rokol Ilegal”: Berikut Cara Jitu Kenali Pita Cukai Palsu

Bea Cukai Mataram melakukan siaran pada 99,4 FM Radio Suara Giri Menang untuk mensosialisasikan pita cukai palsu. Saluran informasi ini menjangkau masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Barat. -dok-bea cukai

Berbeda dengan dua kantor sebelumnya, Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Semarang memilih melakukan sosialisasi melalui media radio. Kamis (07/04), Bea Cukai Mataram melakukan siaran pada 99,4 FM Radio Suara Giri Menang. Saluran informasi ini menjangkau masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Barat. 

Sementara itu, Bea Cukai Semarang hadir dalam siniar (podcast) yang digelar oleh Radio Suara Kota Wali yang menjangkau wilayah Kabupaten Demak, Senin (11/04). Dalam kegiatan tersebut, turut disampaikan akan pentingkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) bagi masyarakat.

“Penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi,” jelas Hatta.

Pelaksanaan sosialisasi bahaya rokok ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan peran sebagai community protector dan revenue collector. Harapannya, upaya ini dapat dengan meningkatkan kewaspadaan dan kepekaan masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal. Terakhir, Hatta mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal.(rls/nrm)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: