Bea Cukai Gelar Kampanye “Gempur Rokol Ilegal”: Berikut Cara Jitu Kenali Pita Cukai Palsu

Bea Cukai Gelar Kampanye “Gempur Rokol Ilegal”: Berikut Cara Jitu Kenali Pita Cukai Palsu

Bea Cukai Mataram melakukan siaran pada 99,4 FM Radio Suara Giri Menang untuk mensosialisasikan pita cukai palsu. Saluran informasi ini menjangkau masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Barat. -dok-bea cukai

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peredaran rokok ilegal dapat membawa dampak negatif bagi keuangan negara dan perekonomian negara secara umum. Selain itu, juga dapat mengganggu daya saing ekonomi di Indonesia. 

Dalam melakukan pengawasan untuk menurunkan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kembali gelar sosialisasi di sejumlah daerah melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Entikong, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Mataram, dan Bea Cukai Semarang. 

(BACA JUGA:Beri Fasilitas Kemudahan Usaha, Bea Cukai Gelar Asistensi di Tiga Wilayah Ini)

“Melalui upaya sosialisasi yang masif dan terstruktur, kami berharap dapat menambah wawasan terkait rokok ilegal serta dapat menekan peredaran rokok di masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2022.

Di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul gelar sosialisasi di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Bantul, Kamis (31/03). Kegiatan berlangsung selama 45 menit dan diikuti oleh Kelompok Mocopat dan Sanggar Dewa Dewi di Kabupaten Bantul. 

Sementara itu, Bea Cukai Entikong memilih untuk melakukan sosialisasi dengan mengunjungi langsung toko dan kios yang menjual rokok eceran di wilayah Kecamatan Entikong dan Sekayam, Rabu (30/03).

(BACA JUGA:Bea Cukai Ambon Dukung Percepatan Ekspor Produk Perikanan di Maluku)

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bea Cukai menyampaikan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, serta menyampaikan sanksi pidana bila kedapatan mengedarkan rokok ilegal. 

“Secara umum, terdapat empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda," terang Hatta.

Hatta mengatakan bahwa untuk mengenali ciri rokok dengan pita cukai palsu ternyata cukup mudah. 

Pertama, masyarakat harus melihat benar cetakan pita cukai, hasil cetakan pita cukai asli terlihat tajam. 

Kedua, masyarakat perlu memperhatikan kertas yang digunakan pada pita cukai, kertas pada pita cukai asli tidak berpendar jika disinari menggunakan sinar UV (Ultra Violet). 

Ketiga, masyarakat bisa memeriksa hologram yang terdapat pada pita cukai, hologram akan terlihat berdimensi bila dilihat dari sudut yang berbeda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: