Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beri Pemahaman Ketentuan Kepabeanan dan Cukai

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beri Pemahaman Ketentuan Kepabeanan dan Cukai

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan masyarakat, Bea Cukai sosialisasikan peraturan terkait kepabeanan pada berbagai media.--

JAKARTA,FIN.CO.ID -- Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan masyarakat, Bea Cukai sosialisasikan peraturan terkait kepabeanan pada berbagai media.

Saluran publikasi yang digunakan dalam sosialisasi tersebut dapat berupa tayangan media sosial, siaran radio, siaran televisi, dan tatap muka dengan masyarakat.

(BACA JUGA:Bea Cukai Yogyakarta Dampingi Ekspor 26,6 Ton Pakaian ke Jerman dan Amerika)

“Seiring berkembangnya teknologi, penyebaran informasi dapat dilakukan melalui berbagai media. Kali ini Bea Cukai memanfaatkan hal tersebut sebagai sarana untuk menyosialisasikan tentang konten waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan ketentuan terkait IMEI (International Mobile Equipment Identity),” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan.

Berdasarkan data statistik Bea Cukai selama tahun 2021, terdapat laporan penipuan sebanyak 2.492 kali. Angka ini merupakan gabungan dari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Dalam rangka pemberantasan penipuan tersebut, Bea Cukai secara aktif mempublikasikan konten waspada penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai pada media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

(BACA JUGA:Bea Cukai Hadir di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi)

Selain itu, Bea Cukai Purwakarta dan Bea Cukai Parepare menggelar siaran radio, berturut-turut melalui Radio FB 90.2 FM dan Radio Republik Indonesia Mamuju, Rabu (16/03).

Selain hal tersebut di atas, ketentuan terkait IMEI atas perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), masih menjadi topik yang gencar disosialisasikan.

Hatta mengungkapkan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah didaftarkan IMEI-nya.

(BACA JUGA:Tiga Kantor Bea Cukai Berikan Layanan Optimal untuk Para Pekerja Migran)

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai hingga mendapatkan QR Code. QR Code ini nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan,” jelasnya.

Oleh karena itu, kali ini Bea Cukai Cirebon dan Bea Cukai Parepare melakukan sosialisasi terkait ketentuan pendaftaran IMEI, berturut-turut melalui siaran radio pada Pilar Radio 88,6 FM, Selasa (29/03), dan tatap muka secara daring, Jumat (11/03).

Ketentuan pendaftaran IMEI yang disampaikan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: