Viral, Nazaruddin Sebut AHY Minta Rp500 Juta Kunjungan ke Daerah

Viral, Nazaruddin Sebut AHY Minta Rp500 Juta Kunjungan ke Daerah

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin-dok-Twitter

Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah 9 tahun dipenjara. 

Sebelum bebas murni, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Saat ini, Nazaruddin sudah berstatus bebas murni.

Nazaruddin dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 14 Juni 2020 setelah sebelumnya mendapatkan program CMB.

(BACA JUGA:Susilawati Demokrat Bicara Hukum Permintaan Dalam Ilmu Ekonomi, Eks Jubir PSI: Bukan Teori Baru, Mba)

Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020.

Selama masa CMB, Nazar mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

Aris menyebut, Nazar juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan. 

Nazar tercatat beberapa kali menerima remisi. Baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri. Total Nazaruddin menerima remisi 49 bulan.

(BACA JUGA:KPK Dalami Aliran Duit Pencalonan Bupati Penajam dalam Pemilihan Ketua DPD Demokrat)

Diketahui, M. Nazaruddin mulai ditahan pada 2011 lalu. Hukuman Nazaruddin dalam dua kasus total adalah 13 tahun. 

Jika tak mendapat remisi, seharusnya Nazaruddin bebas pada 2024.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(BACA JUGA:Politisi Demokrat Soroti Luhut Panjaitan: Saya Amati Peran Menko Marves Seperti Perdana Menteri )

(BACA JUGA:Sowan ke Kantor Surya Paloh, AHY: Demokrat Tebuka Berkoalisi dengan NasDem)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: