KPK Dalami Aliran Duit Pencalonan Bupati Penajam dalam Pemilihan Ketua DPD Demokrat

KPK Dalami Aliran Duit Pencalonan Bupati Penajam dalam Pemilihan Ketua DPD Demokrat

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat soal aliran uang untuk pencalonan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Kalimantan Timur.

Ketiga ketua DPC Demokrat itu yakni Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat (Kubar) Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 1 April 2022.

(BACA JUGA:Mangkir, KPK Ingatkan Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik)

Adapun ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Mereka diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan pada Kamis, 31 Maret 2022.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

(BACA JUGA:Tak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK)

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dugaan rasuah itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Sebanyak dua di antaranya yaitu proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

(BACA JUGA:KPK Tepis Tudingan Kamhar Lakumani Jadi Alat Politik Menekan Oposisi, Panggil Andi Arief Tanpa Lihat Partainya)

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

KPK menduga Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: