Jokowi Wanti-wanti Soal Mudik Lebaran 2022: Ini Semuanya Mau Mudik, Jadi Persiapannya Harus Ekstra
Ilustrasi - Sejumlah penumpang yang ingin mudik lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.--
Menkes juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksinasi COVID-19 nantinya masih wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Lantas bagi yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
"Yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," ucapnya.
Sumber: