Pantau Peredaran Rokok di Pasaran, Bea Cukai Pastikan Harga Ecernya Sesuai

Pantau Peredaran Rokok di Pasaran, Bea Cukai Pastikan Harga Ecernya Sesuai

Bea Cukai di berbagai daerah secara serentak melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau Maret 2022 ini.--

(BACA JUGA:Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar)

“Kegiatan ini serentak kami lakukan di seluruh wilayah di Indonesia, baik di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Seperti Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Tual, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Timika, dan Bea Cukai Jayapura,” ujar Hatta.

Harapannya melalui monitoring HTP ini dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan di bidang cukai. Selain itu juga untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat serta kestabilan harga produk hasil tembakau yang beredar masyarakat.

“Kami tegaskan kembali, bahwa masyarakat harus lebih memahami ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, sehingga peredarannya dapat kita hentikan bersama,” tegas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: