Oh Ternyata, Pemecatan Terawan Belum Definitif, Masih Panjang Jalannya

Oh Ternyata, Pemecatan Terawan Belum Definitif, Masih Panjang Jalannya

dr Terawan Agus Putranto -dok-

"Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama cooling down dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita, lalu banyak berkomentar, apalagi lebih disayangkan bahwa itu dilakukan juga oleh sesama anggota IDI," ujarnya.

Ia menuturkan kasus Terawan tersebut jika dibiarkan berlarut-larut, berpotensi besar "ditunggangi" oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan sesaat dan instan, dan dapat membuat masyarakat terpengaruh oleh informasi yang berseliweran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

James mengajak semua pihak untuk bersama-sama menenangkan gejolak masalah itu dan memberikan penjelasan yang objektif tentang permasalahan pemecatan Terawan di IDI.

"Jangan sampai kasus Dr Terawan menjadi 'liar', dimana bisa ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan masyarakat salah paham dengan para dokter atau IDI," tuturnya.

James mengatakan BHP2A IDI sudah bekerja maksimal sebelum Muktamar dengan meminta Ketua Umum PB IDI untuk menggelar sidang lagi dalam rangka memberikan kesempatan kepada Terawan untuk memberikan penjelasan sebelum ada pembahasan dan keputusan dalam Muktamar IDI Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Lalu Ketua Umum PB IDI memberikan kesempatan, meskipun sebenarnya MKEK tetap tidak mau, karena sudah mereka putuskan. Karena perintah Ketua Umum kepada BHP2A untuk melakukan pembelaan sebelum Muktamar, akhirnya MKEK bersedia.

Namun, lanjut James, dua kali dilayangkan undangan kepada Terawan pada awal Maret 2022, sayangnya Terawan tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

"Perlu diketahui oleh semua pihak, termasuk masyarakat bahwa tidak ada perbuatan kesewenang-wenangan oleh IDI dalam kasus ini. Semuanya sudah melalui proses panjang, jika ditambah dengan dua kali undangan terakhir untuk memberikan kesempatan kepada Dr Terawan menggunakan haknya untuk membela diri, totalnya sudah 3 kali sejawat Dr Terawan diundang," katanya.

Ia berharap agar dalam proses ke depannya, Terawan dapat hadir apabila diberikan kesempatan sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI, sehingga semua pihak dapat tenang dan masalah bisa terselesaikan dengan baik.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: antara