Pengakuan Pencuri Mini Market di Tangerang Bikin Terenyuh, Hingga Akhirnya 'Dibebaskan' Polisi
Kepolisian dari Polsek Jatiuwung Saat Memberikan Restorative Justice Kepada Nanda Septiansyah (20), warga kampung Kandang Kambing, Cibodas, Kota Tangerang, Banten. (Dok Polsek Jatiuwung Untuk FIN.CO.ID)--
Setelah semua keterangan tersebut sudah dipastikan kebenarannya, pelapor kemudian mencabut Laporan Polisi (LP) untuk kemudian menerapkan restorative justice kepada Nanda.
"Guna proses penyidikan lebih lanjut maka penyidik melakukan Restorative Justice. Di mana Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif," tukasnya
Atas dasar kemanusiaan, polisi kemudian mempekerjakan Nanda sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. (Rikhi Ferdian)
Sumber: