Kajati DKI Jakarta Dorong Lahirnya UU Restorative Justice

Kajati DKI Jakarta Dorong Lahirnya UU Restorative Justice

Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani usai peresmian Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila -Penkum Kejati DKI Jakarta-Penkum Kejati DKI Jakarta

Kajati DKI Jakarta Dorong Lahirnya UU Restorative Justice - Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila resmi dilaunching.

Peresmian Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dilakukan langsung oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.

Dalam kesempatan tersebut Kajati DKI Reda Manthovani juga menandatangani Perjanjian Kerjasama Kegiatan Penelitian antara Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dengan tema Politik Hukum Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia yang dilaksanakan di Kampus Universitas Pancasila Srengseng Sawah, Jakagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 22 Februari 2023.

Reda Manthovani yang juga Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila mengatakan, dalam melaksanakan Tri Darma perguruan tinggi, Universitas Pancasila melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

BACA JUGA:Kajati DKI Jakarta Lantik Wakajati dan 2 Kajari 

Menurutnya penelitian terbentuk dalam pusat pengkajian dalam rangka untuk mengeksplor peraturan-peraturan yang ada dan mengembangkan untuk menjadi lebih baik lagi, salah satu contohnya adalah adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terutama di Pasal 132 ayat (1) huruf G ada klausul mengenai penyelesaian.

"Gugurnya penuntutan salah satunya adalah karena diselesaikan perkara diluar proses peradilan yang selama ini dikenal dengan Restorative Justice (RJ)," katanya dalam keterangannya.

Reda menambahkan, dalam KUHP baru akan diberlakukan, namun RJ sekarang masih bersifat parsial, seperti Kepolisian dengan Peraturan Kapolri, Kejaksaan dengan Pedoman Jaksa Agung walaupun tujuannya sama tetapi dalam penerapannya berbeda sehingga belum bisa menjadi hukum acara karena tergantung dari kemauan penegak hukum untuk melakukan kajian atau tidak.

 BACA JUGA:Lantik 11 Kajati Baru dan Pejabat Kejaksaan, Ini Pesan Tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin

"Pusat kajian ini rencananya akan melakukan kajian terhadap hal tersebut dan mendorong lahirnya Undang-undang tentang Restoratif Justice," tegasnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo menambahkan, dengan launchingnya Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila diharapkan kedepannya ada topik-topik baru selain restoratif justice yang menyangkut tupoksi dari pada Pusat Kajian Kejaksaan.

Eddy dalam kesempatan itu, menyampaikan, kita akan membantu agar apa yang di cita-citakan oleh ketua  Ketua Pusat Kajian Kejaksaan tercapai sehingga ada aturan atau bahkan undang-undang RJ.

"Ini agar semua penegak hukum mempunyai pedoman yang sama sehingga tidak berbeda-beda dan ini merupakan program yang pertama yang akan dilahirkan oleh Pusat Kajian Kejaksaan. Pusat Kajian Kejaksaan di Fakultas Hukum Pancasila ini yang pertama ada di Indonesia," tuturnya.

BACA JUGA: Instruksi Jaksa Agung Soal Inflasi, Kajati dan Kajari Harus Bantu Kepala Daerah

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: