Bea Cukai Gagalkan Peredaran Lebih Dari Satu Juta Batang Rokok Ilegal di Malang dan Probolinggo

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Lebih Dari Satu Juta Batang Rokok Ilegal di Malang dan Probolinggo

Ilustrasi - Bea cukai musnahkan jutaan batang rokok ilegal dari operasi di Malang dan Probolinggo-Humas Bea Cukai-

Penindakan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat sekitar lokasi dan juga dari hasil analisis informasi intelijen tentang bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun rokok ilegal. 

Petugas melakukan penindakan di dua lokasi yaitu di kecamatan Paiton dan Kecamatan Besuk.

(BACA JUGA:Airlangga Sebut Ekonomi Syariah dan Industri Halal Indonesia Punya Peluang Pertumbuhan Secara Global)

Hatta mengungkapkan bahwa selain melaksanakan penindakan, Bea Cukai juga berupaya mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal.

“Setiap kegiatan patroli maupun operasi gabungan kami selalu berikan sosialisasi dan menghimbau pada masyarakat baik jasa ekspedisi maupun toko-toko agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli rokok ilegal ilegal,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: