Bea Cukai Gagalkan Peredaran Lebih Dari Satu Juta Batang Rokok Ilegal di Malang dan Probolinggo

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Lebih Dari Satu Juta Batang Rokok Ilegal di Malang dan Probolinggo

Ilustrasi - Bea cukai musnahkan jutaan batang rokok ilegal dari operasi di Malang dan Probolinggo-Humas Bea Cukai-

JAKARTA, FIN.CO.ID – Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal Kembali dilancarkan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Probolinggo.

Dari penindakan di kedua lokasi tersebut, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan lebih dari satu juta batang rokok ilegal.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal secara gencar terus dilakukan Bea Cukai. 

“Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal,” ungkap Hatta dalam keterangannya, Senin 21 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Penyelundupan 84,16 Kg Sabu di Wilayah Perairan Aceh)

Penindakan yang dilakukan di Malang dilaksanakan di dua lokasi berbeda terhadap perusahaan jasa ekspedisi yang kedapatan mengangkut rokok tanpa pita cukai. 

Berawal dari patroli darat yang dilakukan Bea Cukai Malang pada Rabu 16 Maret 2022, petugas menemukan 732.200 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa ekspedisi di daerah Sukun. 

Di cabang lainnya, petugas juga menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 317.680 batang.

(BACA JUGA:Bagas-Fikri Juara All England, Jokowi: Sebuah Kejutan)

Kegiatan pengawasan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis 17 Maret 2022. Bersama dengan Satpol PP Kabupaten Malang, Bea Cukai melakukan penyisiran ke beberapa toko yang berada di wilayah Kecamatan Wajak. 

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 2.408 batang rokok tanpa pita cukai.

Selanjutnya tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial EAL dan M selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi, serta MZ dan IB selaku pemilik toko ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

(BACA JUGA:Bea Cukai Kualanamu Awasi Reekspor atas Importasi Satwa Burung dari Afrika Selatan dan Malaysia)

Sementara itu di Probolinggo, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 41.030 batang rokok ilegal. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: