Terduga Teroris Ditangkap di Tangerang, Berprofesi Sebagai PNS Dinas Pertanian

Terduga Teroris Ditangkap di Tangerang, Berprofesi Sebagai PNS Dinas Pertanian

Ilustrasi Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap teroris-dok fin-dok fin

 

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Satu orang pegawai negeri sipil (PNS) dinas pertanian Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan ditangkap Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas kasus terorisme, pada Selasa 15 Maret 2022. 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan membenarkan  kabar penangkapan tersebut. Kata dia, pegawai yang ditangkap itu disebut-sebut bernama Tobiin, warga Sepatan Timur. 

"Ya benar, saya dapat kabar dari pihak keluarganya tadi pagi. Betul dia (Tobiin) PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang," kata Azis saat dikonfirmasi FIN.CO.ID, Selasa 15 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Waduh! Terduga Teroris yang Ditangkap di Tangerang Berprofesi PNS)

Dia menuturkan, dari keterangan pihak keluarga Tobiin ditangkap usai shalat subuh di sebuah masjid dekat rumahnya. 

Dari cerita pihak keluarga, lanjut Azis,  usai shalat subuh yang bersangkutan tidak lagi pulang ke rumah. 

Tak berselang lama datang seorang petugas kepolisian ke rumahnya dan memberitahukan bahwa Tobiin telah diamankan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. 

(BACA JUGA:Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Ditangkap di Tangerang )

"Saya dapat kabar dari istrinya lewat telepon. Ditangkapnya habis shalat subuh di masjid," ucapnya 

Mendapat kabar tersebut Azis mengaku kaget. Dia tak menyangka jika Tobiin yang bekerja sebagai staf Analisa alat pertanian itu terlibat dalam kasus terorisme. 

Dirinya juga mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pimpinannya dalam hal ini Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang. 

(BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Terorisme, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius...)

Pun begitu, ia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian sambil menunggu proses hukumnya berjalan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: