Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Suami 'Hilang' dan Mawar AFI Terancam Dipenjara
Mawar AFI ungkap kelakuakm eks Babysitter-Istimewa-Instagram @mysamawar
Sebagaimana pasal yang digunakan, Mawar terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Hal ini tertulis di pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
(BACA JUGA:Cantiknya Tangmo Nida, Artis Thailand yang Bikin Mata Kaum Adam 'Terbelalak')
Adapun Pasal 27 ayat (3) menyebutkan larangan "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sumber: