BPJS Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Jual Beli Tanah, Fadli Zon Bilang Sangat Gegabah

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Jual Beli Tanah, Fadli Zon Bilang Sangat Gegabah

Fadli Zon Kritik Kebijakan Baru Menag Yaqut Terkait Suara Toa Masjid--Instagram/@fadlizon

"Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan, tapi bahkan bisa melangkahi kewenangan sebuah undang-undang,” tambahnya.

Fadli menambahkan syarat administratif orang membuat SIM, misalnya, sudah diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Syaratnya hanyalah KTP, mengisi formulir permohonan, serta rumus sidik jari. 

“Sehingga, menjadikan BPJS sebagai syarat baru, hanya dengan bekal Inpres, tak cukup punya dasar,” ujarnya. 

Ketiga, meskipun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan semua orang mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS, mestinya pemerintah menyelidiki terlebih dahulu kenapa orang tak mendaftar.

Kendala sosiologis dan strukturalnya mestinya dipahami dan dibenahi terlebih dahulu.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 jangan menjadi alat pemaksaan BPJS," tegasnya. 

Seharusnya, tugas pemerintah mencari tahu  atau memahami kendala yang dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS. 

"Jangan sampai masyarakat jadi kian antipati terhadap BPJS,” tambahnya. 

Keempat, Inpres tersebut sangat tak adil bagi masyarakat. 

Di satu sisi masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: