Perhatian! Penyelenggara Haji-Umrah dan Calon Jamaah Umrah-Haji Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Perhatian! Penyelenggara Haji-Umrah dan Calon Jamaah Umrah-Haji Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Jemaah haji Indonesia-ist-

FIN.CO.ID - Pemerintah mewajibkan penyelenggara ibadah haji dan umrah serta para jamaahnya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan jamaah umrah/haji khusus, wajib menjadi peserta aktif JKN sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Sejak 21 Desember 2022 sudah terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN," katanya, Selasa, 12 Desember 2023.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

​​​​​Dalam Inpres tersebut, kata dia, memuat isi bahwa para menteri dan pimpinan lembaga negara diminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi Program JKN.

BACA JUGA:

Ada tiga mandat yang diberikan kepada Menteri Agama, yaitu mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK menjadi peserta aktif dalam Program JKN. Demikian pula dengan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus. 

Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan peserta aktif Program JKN.

Sementara dalam KMA menyebutkan PPIU dan PIHK diminta mensyaratkan pendaftaran calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif Program JKN yang dibuktikan dengan data atau dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus," ujar Hilman.

Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jamaah calon haji khusus. Mereka harus sudah menjadi peserta aktif atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN.

Ditjen PHU Kemenag mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Proses ini dibuka dalam dua tahap, pertama berlangsung dari 12 sampai 15 Desember 2023 dan tahap kedua 26 sampai 29 Desember 2023.

"Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan Program JKN," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: