Mainkan Kemaluan Korban dengan Jari lalu Beri Uang Rp10 Ribu, Tukang Jahit Cabul Diringkus Polisi

Mainkan Kemaluan Korban dengan Jari lalu Beri Uang Rp10 Ribu, Tukang Jahit Cabul Diringkus Polisi

Ilustrasi - Diduga telah menyodomi bocah laki-laki berusia 5 tahun, kakek 66 tahun nyaris diamuk warga.--

“Tersangka dijerat sesuai pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002,  tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co