Malaysia Larang Warga Kelahiran di Atas 2005 Merokok, Indonesia Kapan?

Malaysia Larang Warga Kelahiran di Atas 2005 Merokok, Indonesia Kapan?

Ilustrasi merokok-Pexels - Pixabay-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah Malaysia membuat larangan merokok dan kepemilikan produk tembakau bagi masyarakat yang lahir di atas tahun 2005 sebagai “Generational End Game”.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan mengatakan, bahwa larangan tersebut juga berlaku untuk rokok elektrik.

“Jika Anda berusia 17 tahun dan Parlemen (mengesahkan) undang-undang itu, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” kata Khairy, dikutip dari Channel News Asia, Sabtu, 19 Februari 2022.

Menurut Khairy, pengenalan peraturan itu akan mengurangi paparan rokok dan produk tembakau untuk generasi mendatang. 

(BACA JUGA:Tidak Ada Kata Terlambat untuk Berhenti Merokok, Ini Mengapa)

Ia menilai, tembakau adalah penyebab utama kanker. 

"Penggunaan produk tembakau berkontribusi 22 persen terhadap kematian akibat kanker," ujarnya.

"Pemberlakuan undang-undang larangan merokok bagi masyarakat yang lahir setelah 2005 akan membawa dampak signifikan dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular," imbuhnya.

Khairy mencatat, jumlah kasus kanker di Malaysia mengalami peningkatan 11 persen menjadi 115.238 untuk periode 2012 hingga 2016. 

(BACA JUGA:Ciri Penyakit Paru-paru Kronis, Penyebab Kematian pada Perokok)

Angka sebelumnya adalah 103.507 kasus yang tercatat selama 2007 hingga 2011.

"Diperkirakan 1 dari 10 pria dan 1 dari 9 wanita berisiko terkena kanker," ucapnya. 

Adapun tiga jenis kanker yang paling umum di kalangan pria Malaysia adalah kanker kolorektal atau usus besar (16,9 persen), kanker paru-paru (14,8 persen), dan kanker prostat (8,1 persen).

Sementara, tiga jenis kanker paling umum bagi wanita adalah kanker payudara (33,9 persen), kanker kolorektal (10,7 persen), dan kanker serviks (6,2 persen).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: