Pemerintah Rumuskan 623 DIM RUU TPKS, Isinya Soal Hukum Acara Pidana hingga Rehabilitasi Korban

Pemerintah Rumuskan 623 DIM RUU TPKS, Isinya Soal Hukum Acara Pidana hingga Rehabilitasi Korban

Ilustrasi - Bocah sebelas tahun di Cengkareng, Jakarta Barat digilir tiga pria. (Ist)-dok fin.co.id-dok fin.co.id

"Para pemateri yang terdiri dari utusan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kejaksaan Agung, dan Polri menyampaikan hal-hal yang ada di dalam DIM secara verbal sehingga sulit bagi kami untuk melihat satu per satu poin DIM yang telah disusun dua hari sebelumnya," kata Syafirah.

(BACA JUGA:Simak 4 Tips dari Astra Life untuk Memulai Investasi di Tahun Macan Air 2022)

Syarifah menyebut YLBHI memahami bahwa pemerintah beranggapan bahwa DIM tidak dapat dipublikasikan kepada publik, namun paling tidak poin-poin yang disampaikan dapat dipaparkan secara jelas tervisualisasi, atau DIM disampaikan di tempat dengan beberapa pertemuan, tidak secara verbal dan sulit dipetakan poin-poin nya.

Artinya YLBHI berharap DIM pemerintah menjangkau substansi yang direkomendasikan masyarakat sipil.

"Atas hal tersebut, kami dengan ini meminta pemerintah untuk tidak memfinalkan DIM RUU TPKS secara terburu-buru dan sebelum memberikan kepada DPR untuk membuka DIM kepada publik, untuk dapat dibahas bersama melalui konsultasi publik kedua," ungkap Syafirah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara