Terkini

Pilihan


Pemerintah Rumuskan 623 DIM RUU TPKS, Isinya Soal Hukum Acara Pidana hingga Rehabilitasi Korban

Pemerintah Rumuskan 623 DIM RUU TPKS, Isinya Soal Hukum Acara Pidana hingga Rehabilitasi Korban

Ilustrasi - Bocah sebelas tahun di Cengkareng, Jakarta Barat digilir tiga pria. (Ist)-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Gugus Tugas (Gugas) percepatan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah merumuskan 623 daftar inventarisir masalah (DIM).

"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Ketua tim gugus tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022.

Tim Gugus Tugas diketahui sudah melakukan konsinyering RUU TPKS bersama kementerian dan lembaga terkait pada 31 Januari - 2 Februari 2022 secara "hybrid".

(BACA JUGA:UU Ibu Kota Negara dan RUU TPKS Disetujui DPR, Cuma PKS yang Nolak )

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mengemukakan substansi DIM RUU TPKS pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.

"Unggulan DIM RUU TPKS ada pada hukum acara yang sangat progresif dan 'advanced' sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya, ini yang diperbaiki," tambah Eddy.

Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi, untuk bersama-sama memberikan masukan-masukan yang konstruktif demi kesempurnaan DIM RUU TPKS.

(BACA JUGA:Lagi Hamil Tujuh Bulan, Siti Badriah Terpapar Covid-19 Varian Omicron)

"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," ucap Moeldoko.

Ia juga meminta semua pihak ikut mengawal RUU TPKS agar segera disahkan dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban.

Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan pembahasan DIM RUU TPKS tidak terbuka.

(BACA JUGA:Kasus Omicron Makin Mengganas, MUI Imbau Salat Jumat Diganti Salat Zuhur di Rumah)

Staf Bidang Riset dan Pengembangan Organisasi YLBHI Syafirah Hardani dalam pernyataan tertulis mengatakan pada 3 Februari 2022, Jaringan Masyarakat Sipil dan Akademisi, termasuk YLBHI diundang oleh Gugus Tugas RUU TPKS yang dikoordinatori oleh Kepala Staf Kepresidenan untuk memberi masukan DIM RUU TPKS.

Namun demikian, KSP disebut tidak menunjukkan dokumen maupun tayangan presentasi sehingga dapat melihat poin-poin DIM yang disampaikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara