Viral Aksi Pasang Baliho Usut Tuntas Tragedi KM 50 Sambil Diiringi Shalawatan, Warganet: Dudung Pasti Ketar-ketir

Viral Aksi Pasang Baliho Usut Tuntas Tragedi KM 50 Sambil Diiringi Shalawatan, Warganet: Dudung Pasti Ketar-ketir

Viral Aksi Pasang Baliho Usut Tuntas Tragedi KM 50 Sambil Diiringi Shalawatan--Twitter/@Lelaki_5unyi

Semoga Allah Menurunkan AzabNya bagi Pembunuh, otak perencana dan Penyedia dananya. Aamiin" @AngelaMoeza

Sebelumnya, sidang perdana kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10). 

(BACA JUGA:Tersebar Video Berdurasi 7 Detik Aksi Seorang Siswa Pukul Wajah Siswi yang Diduga Berasal dari SMAN 1 Luwuk)

Sidang dilaksanakan secara offline dan dihadiri dua terdakwa. Sidang dipimpin M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian. 

Adapun sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Para terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin O yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Briptu Fikri dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan. 

(BACA JUGA:Viral, Direktur Perumda Pasar Niaga Pamer Gepokan Uang di TikTok, Bupati Tangerang Marah Besar!)

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata JPU Zet Tadung Allo di PN Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum). 

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI. Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. 

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo. 

Kemudian Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan. 

"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Allo. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: