UU Ibu Kota Baru Disahkan DPR, Begini Komentar Wagub DKI

UU Ibu Kota Baru Disahkan DPR, Begini Komentar Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria -Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Undang-Undang Ibu Kota Baru (UU IKN) telah disahkan DPR. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara.

Wagub Riza mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi daerah khusus. Meskipun Ibu Kota Negara akan pindah ke Kalimantan Timur. 

Usulan tersebut akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Keistimewaan DKI Jakarta.

(BACA JUGA:Pembahasan RUU IKN Diklaim Tidak Tergesa-gesa, Dasco: Selama Masa Reses Tetap Bekerja)

"Harapan kami, Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu. Usulan ini akan kami sampaikan saat pembahasan revisi UU Keistimewaan DKI Jakarta," katanya di Balai Kota, Selasa, 18 Januari 2022.

Dikatakannya, setelah Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan DPR, tentunya tahapan berikutnya adalah merevisi UU tentang Keistimewaan DKI Jakarta.

Dikatakannya, soal status kekhususan DKI Jakarta, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Presiden.

(BACA JUGA:Ibu Kota Negara, Jokowi Pilih Nama Nusantara)

Diketahui, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut setelah rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022.

Pemerintah Pusat semakin mematangkan rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.

Sementara DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: