Terkini

Pilihan


Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Amankan Uang Rp1,447 Miliar dan Barang Mewah

Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Amankan Uang Rp1,447 Miliar dan Barang Mewah

KPK mengamankan uang senilai Rp1,447 miliar dan barang mewah dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.-Rizky Agustian-FIN

"Atas perintah AGM (Abdul Gafur), NAB (Nur Afifah) kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya," jelas Alex.

(BACA JUGA:OTT Bupati Penajam Paser Utara Diduga Tekait Penerimaan Suap dan Gratifikasi)

Sehingga secara total uang yang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah.

Tim satgas KPK kemudian menangkap ketiganya dan beberapa pihak lain bersama uang tunai sejumlah Rp1 miliar tersebut.

Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Mulyadi, WL selaku istri Mulyadi, dan Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta.

(BACA JUGA:KPK Ungkap Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap di Mal Jakarta)

Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP dan AD selaku orang kepercayaan Abdul Gafur; JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; serta Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB (Nur Afifah) sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka AGM (Abdul Gafur) yang diterima dari para rekanan. 

Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.

(BACA JUGA:Parah, Cuma 47 Perusahaan Batu Bara yang Penuhi DMO 100 Persen)

Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: