Parah, Cuma 47 Perusahaan Batu Bara yang Penuhi DMO 100 Persen

Parah, Cuma 47 Perusahaan Batu Bara yang Penuhi DMO 100 Persen

PT PLN (Persero) telah menyiapkan langkah khusus menjaga ketahanan batu bara agar krisis energi primer pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak terulang kembali.--

 

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dari total 578 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara, ternyata hanya 47 perusahaan yang memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 100 persen. 

Sisanya, 531 perusahaan hingga saat ini belum patuh untuk memenuhi kewajiban penjualan batu bara murah kepada PLN. 

Hal itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Dahlan Iskan Ungkap Batu Bara Jadi Modus Korupsi Ketika Ia di PLN, Begini Ceritanya)

"Terkait dengan kewajiban DMO-nya ada 47 perusahaan yang bisa melebihi 100 persen," kata Arifin.

Kementerian ESDM, kata Arifin, telah melakukan klasifikasi perusahaan-perusahaan yang tidak dan memenuhi ketentuan DMO.

Terdapat 578 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara di Indonesia dengan rincian 47 perusahaan mampu penuhi DMO lebih dari 100 persen, 32 perusahaan yang memenuhi DMO rentang 75-100 persen, dan 25 perusahaan hanya memenuhi DMO rentang 25-75 persen.

(BACA JUGA:Strategi PLN Amankan Pasokan Batu Bara)

Kemudian, ada 17 perusahaan yang memenuhi 25-50 persen DMO, 29 perusahaan dengan rentang pemenuhan DMO 1-25 persen, dan ada 428 perusahaan yang tidak pernah memenuhi ketentuan alias nol persen DMO.

Arifin mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan dua tim ke lapangan guna mengidentifikasi krisis energi primer pada 1 Januari 2022 lalu. Tim pertama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meninjau sarana-sarana penyimpanan batu bara di 10 PLTU yang kritis untuk melihat persediaan stok. 

"Hasilnya ternyata stok batu bara cukup kritis, kemudian ini berkembang menjadi 17 unit," ungkapnya. 

(BACA JUGA:Direksi Terpapar Covid-19, PLN Pastikan Pengamanan Pasokan Batu Bara untuk PLTU)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: