Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp11,538 miliar dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara di KPK.-Radar Tegal-radartegal.com

Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Robin 12 tahun penjara. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: