Terkini

Pilihan


Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp11,538 miliar dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara di KPK.-Radar Tegal-radartegal.com


Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp11,538 miliar dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara di KPK.-Radar Tegal-radartegal.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Robin terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah pihak senilai total Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Djuyamto membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

(BACA JUGA:Dinkes Batam Temukan Cacing Hidup di Dalam Ikan Kaleng)

Selain itu, Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” jelas hakim.

(BACA JUGA:Kapal Tanker Terbakar di Balikpapan, ABK-nya Warga Tiongkok)

Setidaknya ada beberapa hal pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan Robin. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. 

(BACA JUGA:Heboh di Vietnam, Bayi Tidak Menangis saat Ditato)

Robin bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: