News

Tolak Tuntutan, Rommy Sebut JPU Ciptakan Fakta Imajiner

fin.co.id - 2020-01-14 10:15:07 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) menilai jaksa penuntut umum (JPU) membuat fakta imajiner dalam surat tuntutannya. Hal tersebut diungkapkan anggota DPR Periode 2014-2019 pada sidang pembacaan pledoi atau pembelaaan.Fakta imajener yang dimaksud Rommy adalah adanya pertemuan dirinya dengan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin di rumahnya, di daerah Condet Jakarta Timur pada 17 Desember 2019.Dijelaskan Rommy, saat itu dirinya sedang berada di Malang untuk memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma).“Pertemuan saya dengan Haris dinyatakan terjadi, atas dasar WA saya ‘ok’. Sementara Haris dalam kesaksiannya menyatakan lupa apakah tanggal 17 Desember 2018 bertemu saya di kediaman,” kata Rommy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/1).Rommy bercerita, pada Desember Haris memang tiba-tiba mengirimkan WA meminta waktu bertemu di Jakarta dan meminta alamat.Namun saat itu, dirinya hanya menjawab "ok" tanpa mengirimkan alamat.“Berhubung jadwal saya sangat padat, akhirnya pertemuan itu tidak terjadi. Ini sekaligus merupakan kebiasaan saya, bahwa "ok" dalam menjawab WA tidak selalu berarti "ya", melainkan lebih bermakna "saya perhatikan", atau hanya sekadar bermakna saya terima WA-nya. Jadwal saya saat itu jelas dalam rangkaian kegiatan di Jawa Timur,” jelasnya.Contoh lainnya terkait tuduhan yang mengintervensi mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin."Tuduhan saya memerintahkan Lukman Saifuddin meloloskan Haris dalam seleksi administrasi pada Desember 2018 hanya didasarkan atas WA (whatsapp) saya kepada Haris yang berbunyi 'harus langsung B1'," katanya.Rommy mengatakan sepenjang persidangan JPU tak mampu membuktikannya."Sepanjang persidangan, penuntut umum tidak mampu membuktikan, bagaimana cara saya memerintahkan Lukman Saifuddin. Mengapa hanya atas dasar WA tersebut, disebut saya memerintahkan Lukman Saifuddin, sementara kesaksian Lukman Saifuddin, Nurkholis Setiawan dan Ahmadi, maupun seluruh bukti di persidangan tidak ada satu pun yang menyatakan atau menunjukkan saya memerintahkan mereka?," ungkap Rommy.Menurutnya, JPU KPK sengaja tidak menuliskan fakta telepon pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah, KH Asep Syaifuddin Chalim pada 7 Januari 2019 dari Arab Saudi. Padahal dalam rekaman tersebut menurut Rommy, nyata betul kyai Asep menelepon dirinya dari Mekkah menggunakan telepon genggam milik Ulfah Mashfufah, Sekretaris Umumnya Khofifah yang juga menjabat Ketua Umum PP Muslimat NU."Dalam rekaman itu, kalau penuntut umum mau membuka semuanya ke hadapan publik, jelas betul kyai Asep menyoal persyaratan tidak kena hukuman disiplin. Itu artinya, kyai Asep bukan hanya tidak merekomendasikan Haris, alih-alih malah mendesakkan Haris dan sangat menguasai detail persoalan yang menimpa Haris," ungkapnya.Diterangkan Rommy keberadaan Ulfah selaku dalam umroh tasyakuran kemenangan Khofifah memperkuat fakta bahwa Khofifah mendukung Haris selaku Kakanwil.Selanjutnya, kata Rommy, JPU KPK juga tidak menuliskan fakta adanya WA Khofifah kepada Rommy tertanggal 10 Februari 2019."WA Khofifah kepada saya ditayangkan di persidangan Haris-Muafaq, namun tidak dibuka di persidangan saya. Apakah karena isinya 'menguntungkan' saya? Jelas-jelas Khofifah menyoal, mengapa Haris yang sudah masuk 3 besar tidak dilantik, jangan sampai terjadi masuk angin," tambah Rommy.Menurut Rommy, tidak mungkin kalimat WA itu tidak dimaknai rekomendasi Khofifah soal Haris. Rommy pun meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa KPK.Pada sidang sebelumnya, Senin (6/1), Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.Rommy diduga menerima suap Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi."Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.Tuntutan tersebut karena Rommy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP."Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romahurmuziy sebesar Rp46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun penjara," kata jaksa Wawan.JPU KPK juga meminta hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik."Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih di jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis