JAKARTA - Hak asimilasi dan integrasi yang telah diberikan ke narapidana (napi) akan dicabut. Jika, napi yang diberikan hak tersebut berulah atau melanggar aturan setelah dibebaskan dari penjara.Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nugroho menegaskan akan mencabut hak asimilasi dan integrasi yang telah diberikan pada napi jika kembali melanggar aturan."Saya sudah memerintahkan seluruh kepala lapas dan rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi, dicabut hak asimilasi dan integrasinya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).Dijelaskannya, selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, warga binaan tersebut juga harus menjalani sisa pidananya di penjara. Selain itu akan ditambah pidana yang baru.
News
Asimilasi Napi Bakal Dicabut
fin.co.id - 2020-04-11 08:50:48 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
Berita Terkait
News
News
Manfaatkan KUR BRI, Zialova Batik Sukses Bertransformasi Jadi Produsen Fashion Lokal Favorit di Pekalongan
News
PT Jasamarga Surabaya Mojokerto Optimalkan Layanan Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Perlancar Akses Wisata Periode Libur Iduladha 1445 H
News