News

11 Jaksa Ditunjuk Teliti Berkas Bentjok Cs

fin.co.id - 2020-04-15 19:06:35 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menunjuk 11 jaksa peneliti untuk mengikuti perekmbangan perkara kasus dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) Cs yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.Kesebelas jaksa tersebut terdiri dari tiga Kasubdit pada Direktorat TPUL dan Kamnegtibum pada Jampidum yaitu Agung Purnomo sebagai Ketua Tim, M Syarifudin, Yeni Trimulyani dan delapan jaksa fungsional.Penunjukan kesebelas jaksa penuntut umum ini menindaklanjuti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka BT dan kawan-kawan yang telah diterima dari penyidik Bareskrim Polri.Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Sunarta mengatakan, tugas dari para Jaksa yang tergabung dalam satu tim ini nantinya akan meneliti berkas perkara para tersangka yang dilimpahkan dari penyidik.Penelitian berkas perkara guna melihat apakah sudah memenuhi unsur formil dan materil. "Sekarang kami masih tunggu penyerahkan berkasnya dari penyidik,” kata Sunarta, Rabu (15/4).Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan SPDP atas nama tersangka BT dan kawan-kawan yang telah diterima dari penyidik Bareskrim Polri sejak Rabu, (1/4).Dalam SPDP Nomor B/36/II/RES 2.2/2020/Dittipideksus tertanggal 17 Februari 2020 disebutkan tersangka BT Cs diduga melakukan tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang karena menghimpun uang tanpa seizin Bank Indonesia (BI)Penghimpunan uang tersebut diduga dilakukan BT dan kawan-kawan dengan menggunakan Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan PT Hanson International sejak 2016. "Saat ini kita menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik, kita tunggu saja," tutupnya. (lan/fin)

Admin
Penulis