News

Perlebar Izin Impor Alkes

fin.co.id - 2020-04-20 10:33:13 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah diharapkan membuka kran izin impor alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan dalam upaya penanganan COVID-19. Sebab saat ini izin impor dinilai sangat kecil, sehingga kebutuhan alkes sangat terhambat.Anggota Komisi VI DPR Martin Manurung mendesak pemerintah segera memperlebar izin impor alkes dan obat-obatan di tengah pandemi COVID-19. Izin impor yang kecil tidak hanya menghambat kebutuhan alkes dan obat-obatan, akan tetapi juga menjadi celah bagi mafia menguasai pasar."Jadi impor-impor ini, kalau perlu disebutkan syaratnya oleh Kemendag bersama Kemenkes, diumumkan siapa yang mau ambil impor barang ini. Karena kalau alasannya demand nggak ada, nggak mungkin pasar nggak menyerap. Hanya saja 'selangnya' terlalu sempit," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (19/4).Dia menilai, selama ini importir alkes dan obat-obatan hanya berasal dari pihak tertentu. Dan pihak itulah yang terindikasi sebagai mafia alkes. Jika izin impor diperlebar dan syarat-syaratnya diumumkan, maka akan mempersempit ruang gerak mafia menguasai impor alkes.

BACA JUGA: Riwayat Perjalanan Disisir Lewat Aplikasi

"Kita memang berpacu dengan waktu. Tapi untuk saat ini, keran impor harus dibuka, supaya nggak ada kelangkaan di lapangan. Dan Kemendag, Kemenkes duduk bersama, diumumkan supaya semua tahu, supaya terbuka," tegasnya.Momentum Corona bisa dimanfaatkan pemerintah untuk membongkar borok mafia di berbagai sektor perdagangan, bukan cuma alat kesehatan. Dia meminta agar pelaku usaha alkes lebih banyak dibuka dan diberdayakan untuk mencegah mafia."Kalau soal mafia saya sih melihat selama ini bukan hanya dari peralatan kesehatan atau untuk obat-obatan ya, dari seluruh aktivitas perdagangan. Kita harus lebih banyak dibuka untuk pelaku-pelaku baru sehingga jangan itu itu terus," jelasnya.Keluhan langkanya alkes dirasakan Nurdiansyah, salah satu perawat RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara. Dia meminta pemerintah lebih memerhatikan kesehatan para tenaga medis dengan terus menyiapkan alat pelindung diri (APD) sesuai standar."Yang kedua, lindungi teman-teman kami dengan APD yang seharusnya, jangan sampai teman-teman (perawat) mencari sendiri. Mungkin pemerintah lebih tahu bagaimana APD yang benar," katany.Dia mengatakan demikian karena sepanjang April 2020 menjadi masa yang sangat menyedihkan bagi dirinya dan perawat-perawat lainnya."Teman-teman di bulan ini kita sangat sedih sekali, beberapa teman (perawat) ada yang dirawat bahkan ada beberapa teman yang tertular dan meninggal," katanya.Menurutnya, angka kematian tenaga medis yang merawat para pasien Corona sudah mulai meninggi. Dia menyebut, para perawat saat bertugas sempat mengenakan pita hitam sebagai tanda berduka.

BACA JUGA: Roy Suryo Sindir Pertamina yang Emoh Turunin Harga BBM Ikutin Harga Global

Dia berharap, masyarakat secara keseluruhan patuh dengan imbauan pemerintah. Menurutnya, dalam melawan virus Corona ini, masyarakat lah yang berada di garda terdepan."Kami (perawat) berada di belakang. Kalau terpaksa harus ada yang terinfeksi maka kami yang merawat," ujarnya.Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah telah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk kebutuhan penanganan COVID-19 kepada semua pihak."Dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan ini sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri," katanya.Kemudahan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.Peraturan baru itu lahir sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perppu 1 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyediakan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi penyakit dari virus SARS-CoV-2 itu.Peraturan diterbitkan 17 April 2020 dan merupakan perluasan dari peraturan sebelumnya untuk pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019.Dengan peraturan terbaru ini, impor barang untuk penanganan COVID-19 diberikan fasilitas bebas bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Selain itu, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19 baik untuk komersial maupun non komersial.Heru juga mengatakan dalam PMK terbaru ada 73 jenis barang yang diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor untuk kebutuhan penanganan COVID-19."Kami harap ini semakin menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak untuk pelaksanaan impor barang, khususnya untuk penanggulangan COVID-19," katanya.

BACA JUGA: Calon Bayi Vanessa Angel Diminta Bersabar

Ke-73 jenis barang yang dimaksud diantaranya hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan. Termasuk sabun mengandung obat seperti sabun desinfektan."Test kit dan reagent laboratorium, seperti tes cepat dan massal atau rapid test, dan alat tes polymerase chain reaction (PCR)," terangnya.Selain itu, lanjutnya, barang media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme tes swab, serta kelompok obat dan vitamin juga dibebaskan. Lalu, kelompok peralatan medis di antaranya termometer, ventilator, swab, alat pemindai panas manusia, alat suntik, alat uji laboratorium in vitro baik elektrik maupun non elektrik, alat terapi oksigen hingga inkubator bayi."Kelompok barang lain yakni alat pelindung diri (APD) di antaranya masker dan pakaian pelindung, sarung tangan, alat pelindung kaki, pelindung wajah, kacamata pelindung, pelindung kepala," bebernya.Jangka waktu fasilitas ini, kata Heru, berlaku hingga tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi COVID-19 yang ditetapkan BNPB.(gw/fin)

Admin
Penulis