News

Kasus Korupsi Proyek IPDN, KPK Segera Proses Penahanan Petinggi Waskita Karya

fin.co.id - 2022-01-05 16:18:02 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memproses penahanan Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo.

KPK memastikan proses hukum tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011 itu serupa dengan penanganan tersangka lain. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun berjanji bakal menginformasikan kembali soal pemeriksaan hingga proses penahanan Adi Wibowo dalam waktu dekat.

"Kami memastikan penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara lainnya. Kami akan sampaikan ya segera jika ada perkembangannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom pada Desember 2018. Namun demikian, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo hingga hari ini.

Adi Wibowo dan Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Adi Wibowo berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya.

Selain di Gowa, Dudy Jocom juga berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2011. Ia ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Adapun KPK telah menahan Dono Purwoko pada 10 November 2020 lalu. Sedianya, penahanan dilakukan berbarengan dengan Adi Wibowo. Namun, Adi tak memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran mengaku sakit.

Kasus ini berawal ketika Dudy menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011.

Sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Selatan, dan Rp9,378 miliar di proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara. (riz/fin)

Admin
Penulis