News

Pendemi Korona, Denda Pajak Dihapuskan

fin.co.id - 2020-04-11 19:46:57 WIB

BANDUNG – BPPD hapuskan denda bagi para wajib pajak (WP). Hal itu karena terdampak pendemik wabah korona (covid-19).Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan pihaknya telah melaporkan terakit keluhan para pelaku usaha seperti hotel, hiburan, restoran dan parkir meminta keringanan.“Adanya pandemi korona ini, banyak usaha seperti hotel, resto, hiburan dan parkir ikut berdampak. Tadi pagi saya melaporkan ke sekda,” jelas Arif.Pada triwulan satu kata Arif masih normal karena pajak bulan Desember dibayarkan di bulan Januari, Febuari. “Kita over target 300 jadi 118 persen,” tegasnya.Sedangkan untuk yang triwulan dua, pihaknya mendapat keluh kesah dari para pelaku tersebut. Alasannya karena mereka kurang pengunjung sehingga berdampak pada pemasukan. Rata rata mereka meminta keringanan.“Kami ada keringanan dengan memebaskan denda, bulan ini April, Mei, Juni harusnya tanggal 15 sudah lapor dan bayar pajak. Jadi kita bebaskan laporannya silahkan sampai bulan Juli. Karena kan,orang masuk hotel sudah ada yang jajan delev atau gofood juga sudah bisa lapor. Makanya boleh nanti di bulan Juli tapi kita menganjurkan setiap bulan lapor” imbuhnya.(kai)

Admin
Penulis