News

Kasus Surat Jalan P21 Dinyatakan Lengkap

fin.co.id - 2020-09-26 09:33:27 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan terkait Joko Soegiarto Tjandra telah dinyatakan lengkap alias atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Berkas tersebut untuk tiga tersangka. Yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Joko Tjandra. Tak lama lagi, kasus tersebut akan segera disidangkan."Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra dinyatakan lengkap oleh JPU. Berkas perkara tersangka Anita tebalnya 2.025 lembar. Untuk Joko Tjadnra 1.879 lembar Prasetijo 2.080 lembar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (25/9).Sebelumnya, pada Jumat (4/9), berkas ketiga tersangka itu dikembalikan oleh JPU. Hal ini disebabkan masih ada sejumlah item yang perlu dilengkapi. Ferdy menyebut, pelimpahan tahap kedua akan dilakukan pada Senin (28/9)mendatang. "Hari Senin (28/09) nanti akan kami serahkan tahap II. Yaitu berupa tersangka dan barang buktinya," jelas Ferdi.

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Beda dengan SBY, Pidato Jokowi Tidak Menyatu dengan Bahasa Tubuh

Sementara itu, Ketua Komjak (Komisi Kejaksaan) Barita Simanjuntak menegaskan kolaborasi penegak hukum, yakni Kejaksaan, Polri dan KPK harus mampu menjerat oknum politisi yang diduga terlibat mafia hukum kasus Joko Tjandra. "Publik tidak mempersoalkan koordinasi dan supervisi. Tetapi publik mengharapkan para bandit penjahat ini ditindak," tegas Barita.Hal itu didasarkan pada dakwaan JPU kepada Pinangki Sirna Malasari. Yaitu dugaan suap, pencucian uang dan permufakatan jahat.  "Kemudian, muncul oknum penasihat hukum Anita Kolopaking, serta Andi Irfan Jaya. Dia pengusaha sekaligus mantan anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Sulawesi Selatan. Ini sudah kelihatan benang merahnya. Diduga ada mafia hukum yang bermain," terangnya.Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sepakat dengan sikap kuasa hukum Pinangki yang mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas tuntutan JPU. "Terkait pengajuan eksepsi, boleh saha. Pinangki harus mengajukan eksepsi. Apapun, dia itu kan jaksa," ucap Boyamin.

BACA JUGA:  Telkom Dukung Pertamina Genjot Digitalisasi SPBU di Seluruh Indonesia

Dia menilai kapasitas Pinangki adalah sebagai Jaksa. Karena itu, Pinangki seharusnya tidak diam ketika bertemu dengan Joko Tjandra yang menjadi buronan institusinya."Seharusnya menangkap atau menginformasikan keberadaan Joko Tjandra. Supaya dia bisa ditangkap dan dibawa pulang. Apapun alasannya, sebagai jaksa dia tidak boleh membantu," terang Boyamin.Dia berharap pada persidangan berikutnya, hakim dapat menggali keterangan Pinangki lebih dalam. Ia akan menunggu seperti apa tahapan persidangan Pinangki selanjutnya.(rh/fin)

Admin
Penulis