News

Infografis: Mekanisme Pelaporan Pengajuan Subsidi Internet

fin.co.id - 2020-09-26 11:30:10 WIB

JAKARTA - Bagi orang tua peserta didik, pendidik, mahasiswa atau dosen yang belum menerima bantuan subsidi data Internet segera melapor ke pimpinan satuan pendidikan dan operator sekolah maupun universitas.

Berikut Tiga Tahap Mekanisme Pelaporannya:
Tahap Pertama: Segera melapor ke pimpinan satuan pendidikan dan operator sekolah, karena kepala sekolah bertanggung jawab untuk akurasi nomor, sampaikan nomor ponsel yang didaftar dan ke operator sekolah bahwa nomor terdaftar dan aktif.Tahap kedua: Siswa maupun pendidik yang belum menerima bantuan diminta untuk menyampaikan nomor telepon seluler yang sebelumnya sudah didaftarkan ke sekolah atau perguruan tinggi.Tahap Ketiga: Lanjut Nadiem, pimpinan satuan pendidikan baik sekolah itu kepala sekolah, maupun pendidikan tinggi itu rektor, menggugah surat pertanyaan tangung jawab mutlak.
Kelompok Penerima Bantuan Kuota Internet:
  • Peserta Didik PAUD (20 GB)
  • Peserta Didik SD, SMP dan SMA (35 GB)
  • Pendidik (Guru) PAUD dan SD, SMP, SMA (42 GB)
  • Mahasiswa dan Dosen (50 GB)
Persyaratan Mendapat Bantuan Kuota Internet:
  1. Untuk kelompok peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidian (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga atau wali.
  2. Untuk mahasiswa harus terdaftar di PDDIKTI, berstatus aktif dalam perkuliahan, atau sedang menuntaskan gelar ganda dan mempunyai Kartu Rencana Studi (KRS), serta memiliki ponsel dan nomor aktif.
  3. Untuk pendidik harus terdaftar di aplikasi dapodik dan punya ponsel aktif. Begitu juga dosen, harus terdaftar PDDikti, berstatus aktif di 2020-2021, punya NIDN atau NIDK, atau NUP, dan ponsel aktif. (der/fin)

Admin
Penulis