Kemendikbud Lakukan Penyesuaian Kebijakan

Kemendikbud Lakukan Penyesuaian Kebijakan

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan akibat pandemi Covid-19. Langkah itu diambil untuk mengurangi dampak keterpurukan ekonomi Penyesuaian pertama selama masa pandemi Covid-19, Kemendikbud untuk pertama kalinya memberikan bantuan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk sekolah swasta dan negeri yang memenuhi kriteria.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Subianto Terkait Pilpres 2024 Tertinggi Dibanding Tokoh Lain

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, pandemi Covid-19 telah mengubah kebijakan Kemendikbud, sehingga sekarang BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan dan diprioritaskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan yang paling terdampak. "Ekonominya terpukul keras dengan adanya COVID-19. Tak terkecuali bagi sektor pendidikan terutama sekolah swasta," kata Nadiem di Jakarta, Selasa (5/1).

BACA JUGA: Soal Video Mesum, Yukinobu Bilang Cobaan dari Tuhan, Netizen: Giliran di Ranjang Lupa Tuhan

Selain itu, kata Nadiem, Kemendikbud juga menghadirkan kurikulum dan modul pembelajaran dalam kondisi khusus untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Dipastikan Tak Terima Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

"Semua jenjang pendidikan dapat memilih pembelajaran pada masa COVID-19 diantaranya dapat tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri," terangnya. Bukan hanya itu, Kemendikbud juga terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Covid-19. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

BACA JUGA: Jokowi Targetkan Program Vaksinasi Covid-19 Selesai Kurang dari Setahun

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan. "Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tuturnya.

BACA JUGA: Saudi Buka Penerbangan Internasional, Bisnis Umrah Bakal Bangkit Lagi

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

BACA JUGA: Yukinobu Minta Maaf, Akui Nyesel ‘Ehem-ehem’ dengan Gisella Anarsasia

"Di samping itu, Kemendikbud telah memberikan bantuan subsidi upah kepada 1.634.832 PTK PAUD, Pendidikan Dasar dan Penidikan Menengah, 374,836 PTK Pendidikan Tinggi, dan 48.000 pelaku budaya dan seni," sebutnya. Selain itu juga, Kemendikbud juga telah menyalurkan bantuan kuota data internet untuk mendukung belajar dari rumah selama masa pandemi COVID-19. Hingga saat ini, sebanyak 35,725 juta peserta didik dan tenaga pendidik telah menerima bantuan kuota data internet yang dikirim setiap bulannya. "Berdasarkan basis data portal Rumah Belajar, total pengguna baru Rumah Belajar pada tahun 2020 sebanyak 7,79 juta dengan pengunjung portal Rumah Belajar sebanyak 105,532 juta," ujarnya.

BACA JUGA: Mensos Risma Jelaskan Mekanisme Tiga Bansos yang Disalurkan pada 2021

Kemendikbud juga memberikan bantuan kepada 13 rumah sakit pendidikan sebagai Pusat Penanganan COVID-19 dan telah menghasilkan 1.600 modifikasi produk/inovasi untuk menangani COVID-19. Disamping itu, Kemendikbud juga telah menerima 20.690 mahasiswa yang bergerak di bidang kesehatan untuk menjadi relawan pengendalian COVID-19.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Fadli Zon Sudah Benar, Apa pun FPI Pernah Berikan Sumbangsih ke Gerindra

"Kemendikbud juga meningkatkan kualitas dan kapasitas Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran yang pada awalnya targetnya 26 rumah sakit namun realisasinya mencapai 66 rumah sakit pendidikan/Fakultas Kedokteran baik itu di perguruan tinggi negeri maupun swasta," tuturnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga telah memfasilitasi 235 institusi pakaian APD, reagen dan alat deteksi COVID-19 dengan RT-PCR.

BACA JUGA: Dikalahkan Manchester City, Lampard: Menyakitkan Melihat Babak Pertama

"Pada bidang bahasa, Kemendikbud melalui Badan Pengembangan dan Perlindungan Bahasa telah meluncurkan Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan 3M dalam 77 Bahasa Daerah," katanya. Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah meminta, Mendikbud (Nadiem Makarim) memperbaiki komunikasi dalam membuat kebijakan. Menurutnya, sebelum memutuskan satu kebijakan, Nadiem dinilai kurang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan. "Yang juga saya lihat tingkat komunikasi, kualitas komunikasi dari Mendikbud menurut kami satu tahun tiga bulan ini yang kami amati dari semenjak dilantik, nampaknya agak kurang produktif dan kurang efektif," kata Ferdiansyah.

BACA JUGA: Menghitung Hari, Abu Bakar Ba’asyir Bakal Bebas 8 Januari Mendatang

Menurut Ferdiansyah, sejumlah kebijakan Nadiem seolah menyampingkan ketetapan hukum. Untuk itu, Nadiem diminta lebih sering berkomunikasi ketika butuh panduan dalam mengambil kebijakan. Salah satu kebijakan Nadiem yang dianggap tidak memiliki ketetapan hukum, kata Ferdiansyah, terkait ketentuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). "Harapan kami juga. saudara Mendikbud mulailah belajar tentang ketatanegaraan, baik itu aspek legalnya, baik itu penganggarannya dan lainnya," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: