Jampidsus Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah di IUP PT Timah, Total Jadi 21 Orang

Jampidsus Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah di IUP PT Timah, Total Jadi 21 Orang

Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). -Laily Rahmawaty-ANTARA

Akibat perbuatan tersebut, kelimanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan tersangka FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Kuntadi.

Sedangkan tersangka HL yang pada saat hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu, total sudah 21 orang ditetapkan tersangka.

Adapun 16 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, yakni

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
  2.  MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
  3.  Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;
  4.  Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
  5.  Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
  6.  Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
  7.  Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  8.  Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  9.  Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  10.  Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  11.  Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
  12.  Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  13.  Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
  14.  Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;
  15.  Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16.  Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: