Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya

Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya

Hukum sikat gigi saat puasa ramadhan.-FOTO/PIXABAY-COM-pixabay

FIN.CO.ID - Puasa merupakan kegiatan menahan lapar, haus, dan hal-hal lain yang membatalkan. Selama puasa Ramadan, kita harus menghindari sesuatu dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.

Lalu, bagaimana dengan hukum sikat gigi saat puasa Ramadan?

Apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa? dikutip dari berbagai sumber, simak berikut ini adalah penjelasannya.

Berkumur dan sikat gigi adalah aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

BACA JUGA:

Dilansir dari laman NU online, kedua hal ini menjadi kekhawatiran sebagian orang karena takut bisa membatalkan puasa.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika saatpuasa hukumnya makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur. (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Kemudian, Imam Nawawi dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab menyampaikan penjelasan lain terkait hukum sikat gigi saat puasa.

BACA JUGA:

Saat sikat gigi harus hati-hati dan diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal, meskipun dilakukan tanpa sengaja.

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Yesella

Tentang Penulis

Sumber: